Kewarganegaraan Menurut para Ahli
Secara garis besar kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) dimana orang tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Adapun pengertian Kewarganegaraan menurut
Para ahli:
- Daryono
- Wolhoff
- Ko Swaw Sik ( 1957 )
- R. Daman
- Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk
berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan
kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang
selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
- R. Parman
Kewarganegaraan
ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
- Soemantri
- Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya
membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
- Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang
berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
No comments:
Post a Comment