Thursday, November 8, 2012

Indonesia sebagai Nation-State


Indonesia sebagai Nation-State


Surabaya, 17 oktober 2012
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Unsur-unsur negara adalah: 1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat. 2. Unsur deklaratif: memperoleh pengakuan yang sah sebagai sebuah negara  dari Negara lain baik secara defacto (nyata) maupun secara dejure. Berdasarkan teori terbentuknya suatu Negara, dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Teori Klasik, yang terdiri dari: a. Teori Ketuhanan, Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa) Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg. b. Teori Perjanjian Masyarakat yaitu terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu. c. Teori Kekuasaan yang berarti negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat. Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles. d. Teori Hukum Alam maksunya Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino. 2. Teori Modern terdiri dari: a. Penaklukan atau Penjajahan. b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara.
Fungsi-Fungsi Negara: 1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 2. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 3. Pertahanan dan keamanan, Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 4. Menegakkan keadilan, Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara: Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa tujuan Negara yakni: 1. Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin. 2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal. 3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan: 1. Bentuk Negara a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra. b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan. Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian. 2. Bentuk Pemerintahan, Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri). Ada beberapa macam kerjaan (Monarki) a. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Raja. b. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi. c. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab menteri).
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut : a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. (danis/manej/daniiskandarmanajemen.blogspot.com)

No comments: