Monday, December 10, 2012

Civil Society


Civil Society ditinjau dari Sistem Sosial Indonesia

Membahas tentang civil society berarti erat kaitannya dengan masyarakat madani, sebab ditinjau dari segi pengertian sebagian besar situs online mengartikan bahwa civil society sebagai masyarakat madani.
Namun dari literatur yang saya baca dan bersumber dari sebuah buku menjelaskan bahwa “suatu masyarakat adalah bersikap majemuk sejauh masyarakat tersebut secara structural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat diverse. Masyarakat yang demikian ditandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai atau consensus yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat”, sedangkan saya sendiri mengartikan civil society sebagai masyarakat yang tidak mempunyai peran yang significant dalam memajukan sebuah komunitas dalam suatu wilayah, sebab perkembangangan atau peningkatan pada komunitas dalam lingkungan tersebut masih sangat lambat bahkan cenderung tidak mengalami kemajuan atau perkembangan sedikit pun karena pengaruh beberapa faktor terutama kurangnya sumber daya manusia dan kestabilan masyarakat yang dimiliki komunitas tersebut. Entah apa yang bapak maksud sejalan dengan apa yang saya maksudkan disini, saya tidak tahu.
Setelah meninjau pengertian civil society dari sudut pandang saya, selanjutnya saya akan coba tinjau pengertian civil society yang mengarah kepada pengertian masyarakat madani sesuai literatur yang bersumber dari situs online, dimana pada situs tersebut tertulis “civil society (masyarakat madani) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Menurut para ahli, antara lain: 1.Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini 2.Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu 3.Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative 4.Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksa 5.Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok sub ordinatif dari negara”.
Jika ditinjau dari sudut pandang karakteristik, terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara dua literatur yang saya baca. Seperti halnya karakteristik yang dijelaskan berdasarkan pengartian civil society sebagai masyarakat, yang saya kutip dari sebuah buku, “Menurut Selo Soemardjan dan Solaeman Soemardi dalam buku Setangkai Bunga Sosiologi mengusulkan suatu rumusan karakteristik civil society (masyarakat) dapat dinyatakan seperti uraian berikut ini: 1.Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan (material culture) yang diperlukan oleh masyarakat untuk menguasai alam disekitarnya, agar kekuatannya serta hasilnya dapat diabadikan pada keperluan masyarakat 2.Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan segala norma dan nilai kemasyarakatan yang perlu untuk mengatur masalah kemasyarakatan dalam arti luas. Di dalamnya termasuk misalnya saja agama, ideologi, kebatinan, kesenian dan semua unsur yang merupakan hasil ekspresi dari jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat 3.Cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir dari orang-orang yang hidup bermasyarakat dan yang diantara lain menghasilkan filsafat serta ilmu-ilmu pengetahuan, baik yang berwujud teori murni, maupun yang telah disususn untuk diamalkan dalam kehidupan masyarakat”. Sedangkan penjelasan karakteristik dari sudut pandang civil society sebagai masyarakat madani yang saya kutip dari situs pembelajaran online salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta yang menjelaskan, “Untuk mengetahui apakah suatu masyarakat merupakan mayarakat madaniatau tidak, maka harus memenuhi karakteristik masyarakat madani itu sendiri. Adapun karakteristik masyarakat madani, yaitu : 1.Ruang Publik Yang Bebas, maksudnya adalah wilayah dimana masyarakat sebagai warga negaramemiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara harus mempunyai kebebasan untuk menyampaikan aspirasinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan 2.Demokratisasi untuk menumbuhkan demokritisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian. Mekanisme demokrasi antar komponen bangsa, terutama pelaku politik  praktis merupakan bagian yang terpenting menuju masyarakat madani. Keberadaan masyarakat madani hanya dapat ditunjang oleh negara yang demokratis 3,Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat lain yang berbeda 4.Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap tulus yang bahwa kemajemukan itu bernilai positif 5.Keadilan sosial dalam hal ini adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tiap-tiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa)”. Dari dua pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa karakteristik pembentuk civil society dalam artian masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: karya, rasa, dan cipta yang dimiliki oleh suatu masyarakat, sedangkan karakteristik pembentuk civil society dalam pengertian masyarakat madani dipengaruhi oleh: ruang publik yang luas, demokratisasi, toleransi, pluralism, dan keadilan social.
Meninjak lanjuti tentang perkembangan dari konsep civil society di Indonesia, kembali lagi dari sudut pandang  mana kita melihat serta menilai konsep tersebut. Namun disini saya akan memadukan ke dua konsep yang di dapat dari dua literatur yang berbeda, guna menilai perkembangan serta bagaiman mengimplikasikan civil society dikehidupan millennium ini. Jika saya lihat semua masyarakat yang ada di setiap wilayah baik di kota, provinsi, maupun pada suatu bangsa atau negara menggunakan karakteristik pembangun masyarakat madani, namun entah karena faktor apa? karakteristik yang digunakan tersebut tidak dapat terealisasikan di dalam kehidupan beberapa masyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri, hal itu dapat dilihat dari tingginya angka kemiskinan masyarakat Indonesia, rendahnya sumber daya manusia di beberapa wilayah, masih kurangnya standart pendidikan yang dimiliki beberapa masyarakat dengan alasan ketidak mampuan keuangan, masih banyaknya pengangguran dalam usia produktif, susahnya mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan ditinjau dari peran pemerintah guna mewujudkan masyarakat madani, saya rasa kurang tepat namun yang saya maksud disini bukan peraturan atau ketetapan yang ada melainkan lebih menekankan pada konteks pengimplikasian dari pihak-pihak yang memiliki peran signifikan pada pemerintahan. Sebagaimana telah disebutkan bahwa keadilan social dan demokratisasi merupakan salah satu karakteristik pembangun masyarakat madani, sedangkan pemerintah belum bisa mengimplikasikan hal tersebut dengan tepat dan cepat. Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa kasus yang akan saya lampirkan.
Kamis, 12 Juli 2012 05:03 wib           
MEDAN – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut Palar Nainggolan dan Kepala Kanwil PT Pos Indonesia Sumut Aceh Supendi serta dua rekan mereka Fakhrudin dan Hanafi Sani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Medan, Rabu 11 Juli kemarin. Mereka dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus perjudian yang diungkap Polresta Medan pada penggerebekkan di Lapangan Golf Martabe awal Mei lalu. “Setelah menjalani seluruh proses persidangan, “Setelah menjalani seluruh proses persidangan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, akhirnya kami menyatakan keempat terdakwa, yakni Palai Nainggolan, Supendi, Fakhrudin dan Hanafi Sani, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perjudian di lapangan Golf Martabe pada 5 Mei lalu, seperti yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim ET Pasaribu. "Oleh karena itu keempat terdakwa dinyatakan dibebaskan, dan dilepaskan dari seluruh tuntutan serta direhabilitasi nama baiknya” imbuhnya. Vonis bebas diberikan hakim kepada keempat tersangka mengingat pledoi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan jika permainan kartu yang dilakoni keempat tersangka bukan di tempat umum, sesuai ketentuan dalam Pasal 303 ayat ke 1 KUHP. Disamping itu uang senilai Rp1,1 juta yang ikut diamankan kepolisian dalam penggerebekkan, diakui bukan sebagai taruhan, melainkan untuk membayar makanan yang di pesan keempatnya. Dengan diputuskannya vonis bebas ini, seluruh tuntutan yang disampaikan JPU dinyatakan gugur demi hukum. Namun JPU Marina mengaku akan melanjutkan kasus ini dengan melakukan kasasi. Ia mengatakan dakwaan yang disampaikan pada keempat terdakwa selama ini sudah tepat, mengingat keempatnya tertangkap tangan secara langsung. “Saya pikir apa yang sudah didakwakan cukup jelas. Tuntutan 9 bulan penjara juga cukup relevan. Apalagi barang bukti berupa dua set kartu serta uang tunai yang diamankan kepolisian di atas meja keempatnya juga jelas. Kita tidak mengerti ini ada apa. Saya akan melanjutkan kasus ini ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Biar semuanya lebih jelas. Dan menjadi pembelajaran untuk masyarakat,” terang dia. Sementara itu, Palar Nainggolan sendiri mengaku puas dengan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Kader Demokrat yang merupakan mantan Ketua DPRD Sumut itu mengaku menerima seluruh keputusan hakim. Terkait upaya menuntut balik kepolisian karena telah melakukan pencemaran nama baiknya, palar mengaku tidak akan menggugat. “Saya puas dengan keputusan ini. Terima kasih untuk majelis hakim. Untuk kepolisian saya berharap lain kali lebih teliti, jangan asal tangkap. Tapi saya memahami lah, dan tidak akan menuntut balik," kata Palar sembari meninggalkan ruang persidangan. (put)
Dengan kasus.
MEDAN – Sebanyak 70 pemain judi dadu ditangkap petugas Direktorat Reserse Umum Polda Sumatera Utara di kawasan Marelan, Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis petang. Saat akan dibawa ke kantor polisi, para pejudi serta pemilik lokasi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti uang tunai jutaan rupiah serta perlengkapan permainan judi yang biasa disebut samkwan. Kemudian, barang bukti beserta para pemain digelandang ke Mapolda Sumatera Utara.

Kanit Judi Ditreskrim Polda Sumut, Kompol Saptono, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama tingga hari sebelumnya. “Para pelaku yang terdiri dari 49 laki-laki dan 21 langsung kita bawa dan dilakukan pemeriksaan,” kata Saptono. Dia menjelaskan, selain anggotanya, personel Brimob Polda Sumut juga ikut membantu penggerebekan tersebut. “Setiap harinya judi ini beromset hingga seratusan juta rupiah,” pungkasnya. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para tersangka kini meringkuk di tahanan sementara Mapolda Sumut.
(Rudy Hermansyah/Sindo TV/ris).
Disini dapat dilihat tidak adanya transparansi proses penyelidikan serta bagaimana kinerja serta penilaian dari masing-masing tinjauan hukum, yang menandakan kurangnya kebebasan publik guna mentransparansi kinerja pemerintahan.

No comments: