Civil
Society
ditinjau dari Sistem Sosial Indonesia
Membahas
tentang civil society berarti erat kaitannya dengan masyarakat madani, sebab ditinjau
dari segi pengertian sebagian besar situs online mengartikan bahwa civil
society sebagai masyarakat madani.
Namun
dari literatur yang saya baca dan bersumber dari sebuah buku menjelaskan bahwa “suatu
masyarakat adalah bersikap majemuk sejauh masyarakat tersebut secara structural
memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat diverse. Masyarakat yang demikian
ditandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai atau consensus yang disepakati
oleh seluruh anggota masyarakat”, sedangkan saya sendiri mengartikan
civil society sebagai masyarakat yang tidak mempunyai peran yang significant
dalam memajukan sebuah komunitas dalam suatu wilayah, sebab perkembangangan
atau peningkatan pada komunitas dalam lingkungan tersebut masih sangat lambat
bahkan cenderung tidak mengalami kemajuan atau perkembangan sedikit pun karena
pengaruh beberapa faktor terutama kurangnya sumber daya manusia dan kestabilan
masyarakat yang dimiliki komunitas tersebut. Entah apa yang bapak maksud
sejalan dengan apa yang saya maksudkan disini, saya tidak tahu.
Setelah
meninjau pengertian civil society
dari sudut pandang saya, selanjutnya saya akan coba tinjau pengertian civil society yang mengarah kepada
pengertian masyarakat madani sesuai literatur yang bersumber dari situs online,
dimana pada situs tersebut tertulis “civil
society (masyarakat madani) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang
beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Menurut para
ahli, antara lain: 1.Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang
berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan
perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai
nilai-nilai yang mereka yakini 2.Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu 3.Kim Sun
Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok
yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang
secara relative 4.Thomas Paine,
masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan
memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksa 5.Hegel,
masyarakat madani merupakan kelompok sub
ordinatif dari negara”.
Jika
ditinjau dari sudut pandang karakteristik, terdapat perbedaan yang sangat
signifikan antara dua literatur yang saya baca. Seperti halnya karakteristik
yang dijelaskan berdasarkan pengartian civil
society sebagai masyarakat, yang saya kutip dari sebuah buku, “Menurut Selo
Soemardjan dan Solaeman Soemardi dalam buku Setangkai
Bunga Sosiologi mengusulkan suatu rumusan karakteristik civil society (masyarakat) dapat
dinyatakan seperti uraian berikut ini: 1.Karya masyarakat menghasilkan
teknologi dan kebudayaan kebendaan (material
culture) yang diperlukan oleh masyarakat untuk menguasai alam disekitarnya,
agar kekuatannya serta hasilnya dapat diabadikan pada keperluan masyarakat
2.Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan segala norma dan nilai
kemasyarakatan yang perlu untuk mengatur masalah kemasyarakatan dalam arti
luas. Di dalamnya termasuk misalnya saja agama, ideologi, kebatinan, kesenian
dan semua unsur yang merupakan hasil ekspresi dari jiwa manusia yang hidup
sebagai anggota masyarakat 3.Cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan
berpikir dari orang-orang yang hidup bermasyarakat dan yang diantara lain
menghasilkan filsafat serta ilmu-ilmu pengetahuan, baik yang berwujud teori
murni, maupun yang telah disususn untuk diamalkan dalam kehidupan masyarakat”. Sedangkan penjelasan karakteristik dari sudut pandang civil society sebagai masyarakat madani yang saya kutip dari situs
pembelajaran online salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta yang
menjelaskan, “Untuk mengetahui apakah suatu masyarakat merupakan mayarakat
madaniatau tidak, maka harus memenuhi karakteristik masyarakat madani itu
sendiri. Adapun karakteristik masyarakat madani, yaitu : 1.Ruang Publik Yang
Bebas, maksudnya adalah wilayah dimana masyarakat sebagai warga negaramemiliki
akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara harus mempunyai
kebebasan untuk menyampaikan aspirasinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan 2.Demokratisasi untuk menumbuhkan demokritisasi dibutuhkan
kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan
kemandirian. Mekanisme demokrasi antar komponen bangsa, terutama pelaku
politik praktis merupakan bagian yang terpenting menuju masyarakat
madani. Keberadaan masyarakat madani hanya dapat ditunjang oleh negara yang
demokratis 3,Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi
merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan
sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan
oleh orang atau kelompok masyarakat lain yang berbeda 4.Pluralisme adalah sikap
mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap tulus
yang bahwa kemajemukan itu bernilai positif 5.Keadilan sosial dalam hal ini
adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap
warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tiap-tiap warga negara
memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah (penguasa)”. Dari dua pernyataan tersebut dapat
disimpulkan bahwa karakteristik pembentuk civil
society dalam artian masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
karya, rasa, dan cipta yang dimiliki oleh suatu masyarakat, sedangkan
karakteristik pembentuk civil society dalam pengertian masyarakat madani
dipengaruhi oleh: ruang publik yang luas, demokratisasi, toleransi, pluralism,
dan keadilan social.
Meninjak lanjuti tentang perkembangan dari konsep civil society di Indonesia, kembali lagi dari sudut pandang mana kita melihat serta menilai konsep
tersebut. Namun disini saya akan memadukan ke dua konsep yang di dapat dari dua
literatur yang berbeda, guna menilai perkembangan serta bagaiman
mengimplikasikan civil society
dikehidupan millennium ini. Jika saya lihat semua masyarakat yang ada di setiap
wilayah baik di kota, provinsi, maupun pada suatu bangsa atau negara
menggunakan karakteristik pembangun masyarakat madani, namun entah karena
faktor apa? karakteristik yang digunakan tersebut tidak dapat terealisasikan di
dalam kehidupan beberapa masyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
sendiri, hal itu dapat dilihat dari tingginya angka kemiskinan masyarakat
Indonesia, rendahnya sumber daya manusia di beberapa wilayah, masih kurangnya
standart pendidikan yang dimiliki beberapa masyarakat dengan alasan ketidak
mampuan keuangan, masih banyaknya pengangguran dalam usia produktif, susahnya
mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan ditinjau dari peran pemerintah guna
mewujudkan masyarakat madani, saya rasa kurang tepat namun yang saya maksud
disini bukan peraturan atau ketetapan yang ada melainkan lebih menekankan pada
konteks pengimplikasian dari pihak-pihak yang memiliki peran signifikan pada
pemerintahan. Sebagaimana telah disebutkan bahwa keadilan social dan
demokratisasi merupakan salah satu karakteristik pembangun masyarakat madani,
sedangkan pemerintah belum bisa mengimplikasikan hal tersebut dengan tepat dan
cepat. Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa kasus yang akan saya lampirkan.
Kamis, 12 Juli 2012 05:03 wib
MEDAN – Anggota Fraksi Demokrat
DPRD Sumut Palar Nainggolan dan Kepala Kanwil PT Pos Indonesia Sumut Aceh
Supendi serta dua rekan mereka Fakhrudin dan Hanafi Sani divonis bebas oleh
Pengadilan Negeri Kota Medan, Rabu 11 Juli kemarin. Mereka dinyatakan tidak
terbukti terlibat dalam kasus perjudian yang diungkap Polresta Medan pada
penggerebekkan di Lapangan Golf Martabe awal Mei lalu. “Setelah menjalani
seluruh proses persidangan, “Setelah menjalani seluruh proses persidangan,
dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, akhirnya kami menyatakan
keempat terdakwa, yakni Palai Nainggolan, Supendi, Fakhrudin dan Hanafi Sani,
secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perjudian di lapangan Golf
Martabe pada 5 Mei lalu, seperti yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim ET Pasaribu. "Oleh karena itu
keempat terdakwa dinyatakan dibebaskan, dan dilepaskan dari seluruh tuntutan
serta direhabilitasi nama baiknya” imbuhnya. Vonis bebas diberikan hakim kepada
keempat tersangka mengingat pledoi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan
jika permainan kartu yang dilakoni keempat tersangka bukan di tempat umum,
sesuai ketentuan dalam Pasal 303 ayat ke 1 KUHP. Disamping itu uang senilai
Rp1,1 juta yang ikut diamankan kepolisian dalam penggerebekkan, diakui bukan
sebagai taruhan, melainkan untuk membayar makanan yang di pesan keempatnya. Dengan
diputuskannya vonis bebas ini, seluruh tuntutan yang disampaikan JPU dinyatakan
gugur demi hukum. Namun JPU Marina mengaku akan melanjutkan kasus ini dengan
melakukan kasasi. Ia mengatakan dakwaan yang disampaikan pada keempat terdakwa
selama ini sudah tepat, mengingat keempatnya tertangkap tangan secara langsung.
“Saya pikir apa yang sudah
didakwakan cukup jelas. Tuntutan 9 bulan penjara juga cukup relevan. Apalagi
barang bukti berupa dua set kartu serta uang tunai yang diamankan kepolisian di
atas meja keempatnya juga jelas. Kita tidak mengerti ini ada apa. Saya akan
melanjutkan kasus ini ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Biar semuanya
lebih jelas. Dan menjadi pembelajaran untuk masyarakat,” terang dia. Sementara
itu, Palar Nainggolan sendiri mengaku puas dengan hasil putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Medan. Kader Demokrat yang merupakan mantan Ketua DPRD Sumut
itu mengaku menerima seluruh keputusan hakim. Terkait upaya menuntut balik
kepolisian karena telah melakukan pencemaran nama baiknya, palar mengaku tidak
akan menggugat. “Saya puas dengan keputusan ini. Terima kasih untuk majelis
hakim. Untuk kepolisian saya berharap lain kali lebih teliti, jangan asal
tangkap. Tapi saya memahami lah, dan tidak akan menuntut balik," kata
Palar sembari meninggalkan ruang persidangan. (put)
Dengan kasus.
MEDAN – Sebanyak 70 pemain judi
dadu ditangkap petugas Direktorat Reserse Umum Polda Sumatera Utara di kawasan
Marelan, Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis
petang. Saat akan dibawa ke kantor polisi, para pejudi serta pemilik lokasi
melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi akhirnya mengeluarkan
tembakan peringatan ke udara. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti uang
tunai jutaan rupiah serta perlengkapan permainan judi yang biasa disebut
samkwan. Kemudian, barang bukti beserta para pemain digelandang ke Mapolda
Sumatera Utara.
Kanit Judi Ditreskrim Polda Sumut, Kompol Saptono, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama tingga hari sebelumnya. “Para pelaku yang terdiri dari 49 laki-laki dan 21 langsung kita bawa dan dilakukan pemeriksaan,” kata Saptono. Dia menjelaskan, selain anggotanya, personel Brimob Polda Sumut juga ikut membantu penggerebekan tersebut. “Setiap harinya judi ini beromset hingga seratusan juta rupiah,” pungkasnya. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para tersangka kini meringkuk di tahanan sementara Mapolda Sumut.
(Rudy Hermansyah/Sindo TV/ris).
Kanit Judi Ditreskrim Polda Sumut, Kompol Saptono, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama tingga hari sebelumnya. “Para pelaku yang terdiri dari 49 laki-laki dan 21 langsung kita bawa dan dilakukan pemeriksaan,” kata Saptono. Dia menjelaskan, selain anggotanya, personel Brimob Polda Sumut juga ikut membantu penggerebekan tersebut. “Setiap harinya judi ini beromset hingga seratusan juta rupiah,” pungkasnya. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para tersangka kini meringkuk di tahanan sementara Mapolda Sumut.
(Rudy Hermansyah/Sindo TV/ris).
Disini dapat dilihat tidak adanya
transparansi proses penyelidikan serta bagaimana kinerja serta penilaian dari
masing-masing tinjauan hukum, yang menandakan kurangnya kebebasan publik guna
mentransparansi kinerja pemerintahan.
No comments:
Post a Comment